Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK telah mengelurakan Surat Edaran Nomor : 25988/B1.1/PR/2018 Tentang Proses Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2018.
Surat edaran tersebut di tujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Adapun kutipan Surat Edaran Penerbitan SKTP Bagi Guru PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 sebagai berikut;
Sehubungan dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2018, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
- Melakukan arahakn kepada kepala sekolah dan guru untuk memutahirkan data pada Dapodik secara benar dan melakukan sinkronisasi ke pusat.
- Pada saat ini aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik program maupun infrastruktur. Oleh sebab itu, pada semester ke dua tahun 2018 aplikasi GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Proses Guru (TPG).
- Dinas pendidikan diharapakan segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi Guru PNSD dan Bukan PNS yang telah diverifikasi oleh aplikasi tunjangan profesi tanpa menunggu kelengkapan isian hadir GTK.
- Jika terjadi perbedaan gaji pokok, pangkat/golongan, masa kerja, dan lain-lain, dapat diperbaiki pada Dapodik, selanjutnya melakukan falisitas reload pada aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru PNSD dan Non PNS yang belum memiliki Surat Edaran Penerbitan SKTP Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini;
Edaran Penerbitan SKTP Semester 2 Tahun 2018/2019.pdf, Unduh
Baca juga : Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018
Demikian Surat Edaran Tentang Proses Penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan Bukan PNS Semester 2 Tahun 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Comments