Prosedur Opersional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional (UN) 2019 merupakan buku pedoman untuk mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
POS UN di keluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP), Hal-hal lain berkaitan dengan UN yang belum diatur dan/atau perubahan POS UN akan ditetapkan oleh BNSP dan akan disosialisasikan melalui surat edaran. Pos un yang saya share ini adalah post un tahun pelajaran 2017/2018 untuk gambaran pelaksanaan un tahun pelajaran 2018/2019.
Persyaratan umum peserta UN
- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Rekomendasi kami: Juknis Peserta UN 2019
Persyaratan peserta UN dari Pendidikan Formal
- Peserta didik terdaftar pada SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK.
- Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun pelajaran sebelum mengikuti UN, atau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun pelajaran untuk peserta program SKS.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
Sebagai gambara, bapak/ ibu panitian UN 2019 bisa mengunduh Kebijakan dan POS UN 2018 untuk persipana pelaksanaan Ujian Nasioan Tahun pelajaran 2018/2019 melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
POS UN 2018.pdf, Unduh
Note: Info tentang penerbitan POS 2019 akan kami update melalui postingan ini.
Demikian Prosedur Opersional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Nasional (UN) Tahun 2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Comments