Akreditasi sekolah merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Latar belakang adanya kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Akreditasi sekolah/madrasah memiliki lingkup pekerjaan yang mencakup:
- Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
- Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB) dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).
Pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah memiliki manfaat sebagai berikut:
- Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
- Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program Sekolah/Madrasah.
- Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
- Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
- Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Dalam pelaksanaan akreditasi yang ada pada lembaga sekolah madrasah pasti banyak yang mengalami permasalahan, permasalahan yang umum terjadi antara lain sebagai berikut ini :
- Dokumen Tidak Lengkap.
Dalam proses akreditasi bukti fisik harus sesuai dengan isian DIA yang ada pada BAN SM online. Banyak sekali kejadian dimana pada saat akreditasi dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan isian DIA yang ada pada BAN SM tidak tersedia, ini menjadi nilai tersediri bagi asesor dalam menilai akreditasi yang ada pada sekolah/madrasah. - Sarana dan Prasarana Tidak standart
Ban S/M telah menetapkan standart untuk penilaian akreditasi tak terkecuali sarana dan prasarana yang ada pada sekolah, pada isian DIA sekolah yang akan dilakukan akreditasi pada tahun 2018 ini wajib memenuhi standart sarana dan prasarana minimal yang telah ditetapkan. Namun pada kenyataanya Standar sarana dan prasarana yang ada pada lembaga sekolah madrasah masih jauh dari nilai standart yang diberikan oleh BAN SM.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. - Waktu yang relatif terbatas
Banyak sekali persiapan yang harus dilakukan dalam menghadapi Akreditasi, mempersiapkan segala keperluan baik itu dokumen, penataan ruang, bukti fisik dll dengan yang sangat terbatas. Banyak sekali sekolah madrasah yang bekerja ektra untuk mencapai nilai yang memuaskan namun dengan waktu yang sangat terbatas mungkin itu yang menjadi kendala dalam pelaksanaan akreditasi di Sekolah madrasah.
Akan tetapi jika setiap lembaga sekolah/madrasah memiliki managemen yang baik tentu ketiga permasalahan di atasa bukanlah menjadi kendala dan beban dalam mempersiapkan akreditasi yang akan di hadapi. Managemen yang baik akan memberika solusi dimana semua persiapan baik itu tenaga, pikiran, dan dana diatur dan direncanakan dengan baik secara bersama-sama.
Berikut strategi sukses persiapan sekolah Menghadapi Akreditasi
Untuk mencapai kesuksesan dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah perlu dilakukan stategi atau tindakan perencanaan agar proses dalam pelaksanaan Akreditasi menjadi lancar dengan hasil yang maksimal, Berikut 15 strategi sukses menghadapi akreditasi sekolah/madrasah.
- Membentuk Managemen Tim Akreditasi Sekolah.
Salah satu kunci sukses keberhasilan akreditasi adalah membentuk SK TIM Akreditasi Sekolah/Madrasah. Dalam SK TIM akreditasi tersebut setiap ptk memiliki tugas dan tanggung jawab sendiri tentang penilain 8 standart, sehingga dalam waktu penilaian setiap standart akreditasi memiliki penangungjawab kunci untuk menyiapkan dokumen yang diminta oleh asesor. - Unduh Dan pelajari Perangkat Akreditasi
Pelajari dokumen yang disiapkan oleh BAN SM seperti Intrumen Akreditasi , Petunjuk teknis pengisian isntrumen, Pengumpulan Data Akreditasi dan Penskoran Akreditasi, dengan memahami dokumen-dokumen tersebut kita akan tahu bagaimana proses yang benar dalam menghadapi Akreditasi sekolah/madrasah. - Pelajari SISPENA S/M Dan Skaligus ISI DIA.
Sebelum terdaftar dalam Akreditasi setiap lembaga sekolah yang dinyatakan dilakakukan akreditasi oleh ban S/M terlebuh dulu wajib mengisi DIA yang ada pada SISPENA. Dengan mempelajari dan melengkapi isian tersebut maka sekolah/madrasah sudah siap untuk dilaksanakan penilaian Akreditasi. - Unggah semua data yang dimiliki
Data yang dimaksud adalah data yang sesuai dengan yang telah diisikan dalam Instrumen DIA pada Aplikasi SISPENA.
Isi DIA dengan Jujur DIA atau Data Isian Akreditasi harus sesuai dengan Data yang ada disekolah, dengan kata lain data yang riil akan mempermudah kita untuk mempersiapkan dari pada harus mengada-ada data yang tidak ada hanya untuk mendapatkan nilai akreditasi yang lebih. - Menyiapkan Data Akreditasi ( Hard soft )
Mepersiapkan data akreditasi yang harus dipenuhi mulai dari Persyaratan, IPDIP, Photo Pendukung dan Skoring Offline sebagai langkah awal akreditasi. - SIAPKAN RUANG DOKUMEN & KOORDINASI
Karena dalam proses akreditasi komponen komponen dan bukti fisik sebagai penujang penilaian akreditasi yang banyak meliputi 8 standart penilaian. tentu membutuhkan ruangan yang luas dan mudah untuk menempatkan dokumen dokumen agar mudah dalam melakukan pencarian. - Chek kesesuaian Dapodik/Emis
Setiap lembaga sekolah sebaiknya mengecek data yang ada pada SISPENA dengan mencocokan data yang ada pada aplikasi Dapodikdasmen. - Pelajari Bobot Butir Dan Bobot Komponen
Dengan mengetahui Bobot butir dan bobot komponen maka dapat diambil kesimpulan mana saja yang harus dipersiapkan dengan melihat nilai yang lebih tinggi. - Mulai berfikir dan bertindak efektif efiseien
Maksud diatas menggambarkan bahwa dalam mempersiapkan semua kelengkapan akreditasi dengan cepat, tepat dengan biaya yang sedikit,, apa bisa ??
Bisa saja,, Dengan menerapkan berfikir dan bertindak efektif serta efesien pasti , mempersiapkan data secara bersama sama kerjasama yang baik dalam manajemen sekolah seperti yang dijelaskan diatas, semua akan berjalan dengan sukses. lihat contoh soal instrumen di bawah ini :71. Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan: (1) luas minimum 18 m2, (2) memiliki perabot, (3) dapat dikunci, (4) tertata dengan baik.
A. Memenuhi 4 ketentuan
B. Memenuhi 3 ketentuan
C. Memenuhi 2 ketentuan
D. Memenuhi 1 ketentuan
E. Tidak memiliki gudangPetunjuk Teknis
71. Gudang berfungsi sebagai tempat menyimpan peralatan pembelajaran di luar kelas, tempat menyimpan sementara peralatan sekolah/ madrasah yang tidak/belum difungsikan, dan tempat menyimpan arsip yang telah berusia lebih dari 5 tahun.
Sekolah/madrasah memiliki gudang dengan ketentuan: 1) Luas minimum gudang adalah 18 m2. 2) Gudang dilengkapi sarana lemari dan rak tiap ruang. 3) Gudang dapat dikunci
Dibuktikan dengan memeriksa ruang simpan/gudang dan perabot.74. Sekolah/madrasah memiliki kantin yang memenuhi ketentuan: (1) area tersendiri, (2) luas minimum 12 m2, (3) ruangan bersih, (4) sanitasi yang baik, (5) menyediakan makanan yang sehat dan bergizi.
A. Memenuhi semua ketentuan
B. Memenuhi ketentuan (1), (3), (4), dan (5)
C. Memenuhi ketentuan (1), (3), dan (5)
D. Memenuhi ketentuan (1), (4), dan (5)
E. Tidak memenuhi ketentuan (1)Petunjuk tehnis
74. Kantin 1) Kantin menempati area tersendiri. 2) Luas kantin sesuai dengan kebutuhan siswa, dengan luas total minimum 12 m2. 3) Kantin memperhatikan aspek kebersihan, kesehatan, keamanan. 4) Kantin memiliki sanitasi yang baik. 5) Kantin menyediakan makanan dan minuman yang sehat dan bergizi bagi guru, karyawan dan siswa. Makanan dan minuman sehat dan bergizi adalah yang memiliki kandungan gizi seimbang yang mengandung serat dan zat-zat yang diperlukan tubuh untuk proses tumbuh kembang (empat sehat, lima sempurna).
Dibuktikan dengan memeriksa kantin.75. Sekolah/madrasah memiliki tempat parkir kendaraan yang memenuhi ketentuan: (1) area khusus parkir, (2) luas memadai, (3) memiliki sistem pengamanan, (4) memiliki rambu-rambu parkir.
A. Memenuhi semua ketentuan
B. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (3)
C. Memenuhi ketentuan (1), (2), dan (4)
D. Memenuhi ketentuan (1) dan (2)
E. Tidak memenuhi ketentuan (1)
Petunjuk Teknis
75. Tempat Parkir 1) Tempat parkir menempati area tersendiri. 2) Tempat parkir dibuat dengan mengikuti standar yang ditetapkan dengan peraturan daerah atau peraturan nasional. 3) Tempat parkir memiliki sistem pengamanan. 4) Tempat parkir dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan keperluan.
Dibuktikan dengan memeriksa tempat parkir. - Buat matrik kontrol DOKUMENMatrik kontrol dokumen dapat diisi sesuai dengan perkembangan kelengkapan dokumen
- CHEK RE CHEK DATA PEDUKUNG ANTAR AGGOTA TIMJangan lupakan untuk selalu berkoodinasi dengan antar anggota yang telah terbagi dalam TIM Akreditasi sekolah, dimana jika masih ada salah satu anggota yang masih belum lengkap dengan dokumennya kita bisa membantu dengan segera untuk menyelesaikanya.
- LEGKAPILAH DOKUME dan BUKTI PHISIK DEGAN OPTIMAL DAN LOJIK ….
Melengkapi bukti fisik dan dokumen dengan optimal dan lojik sesuai dengan DIA yang ada pada SISPENA - KOORDINASI DAN SIBUK LENGKAPI DATA
Dalam Kesibukan mempersiapkan Dokumen dan bukti fisik jangan lupakan untuk selalu berkoordinasi dengan anggota , karena kita memiliki tujuan yang sama untuk mensukseskan Pelaksanaan Akreditasi di sekolah/madrasah. - EDIT/UPDATE DATA
Sebelum dilakukan validasi terakhir sedianya untuk mengedit dan mengupdate data sesuai dengan bukti fisik yang telah dicapai dengan maksimal, sehingga ketika dilakukan penilaian oleh asesor kita tidak merasa terbebani dengan bukti fisik yang tidak sesuai dengan isian DIA Pada SISPENA - NILAI LEBIH
lembaga sekolah dapat mendapatkan lebih dengan menunjukan hal yang menonjol pada sekolah/madrasah, misalkan : Drumband, Gerakan Pramuka , Ektrakurikuler yang ada pada sekolah, itu dapat menjadi nilai tambahan sebagai awal penilaian AKreditasi.
Demikian 15 strategi sukses dalam menghadapi akreditasi sekolah/madrasah, semoga dapat bermamfaat bagi sekolah/sekolah yang akan melaksanakan Akreditasi saat ini.
Comments