NUPTK adalah nomor unik yang diberikan oleh kemendikbud kepada setiap guru yang aktif mengajar baik itu PNS maupun NON PNS yang memenuhi kriteria serta ketentuan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan. Nomor induk pendidik dan Tenaga Kependidikan yang dulu di dapatkan dengan cara pengajuan verval pada Aplikasi Padamu Negeri, sekarang kita dapat mendapatkan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan secara Online langsung pada Aplikasi resmi Verval GTK dari Kemdikbud.
NUPTK NON PNS |
Bagi guru yang ingin mendapatkan Nomor Induk Pendididk dan tenaga Kependidikan ( NUPTK ) wajib menyertakan dokumen yang berkaitan dengan yang sesuai dengan kriteria yang di kirim kepada Dinas Kabupatan/Kota Setempat untuk di verifikasi selanjutnya di kirim dan di verifikasi oleh Ditjen GTK.
Adapun Syarat untuk mendapatkan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan antara lain :
Syarat untuk guru yang sudah PNS/NON PNS.
- KTP
- SK PNS/CPNS Asli
- Ijazah SD
- Ijazah SMP
- Ijazah SMA
- dan Ijazah Terakhir yang di gunakan untuk mendaftarkan CPNS/PNS
Syarat Bagi Guru Non PNS PAUD/TK SD, SMP dan SMA
- KTP
- SK Bupati atau Gubernur
- Surat Tugas atasan langsung ( SK Kepala Sekolah )
- Ijazah Setara SD
- Ijasah Setara SMP
- Ijazah Setara SMA
- Ijazah Setara S1/D4
Semua data tersebut di scan dalam bentuk PDF yang kemudian kita ajukan pada sistem verval GTK.
Nah Itulah syarat yang harus dilengkapi sebelum melakukan pengajuan VERVAL GTK untuk mendapatkan Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ).
Berikut cara Melakukan Verval GTK Untuk Pengajuan NUPT Baru.
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sudah di scan dalam bentuk PDF, kemudian masuk pada Sistem Verval GTK dan login dengan akun Operator Dapodikdasmen.
Login kemdikbud data verval GTK - Setlah Berhasil masuk pada sistem verval GTK pilih menu " NUPTK " pilih menu Calon Penerima NUPTK maka akan muncul nama guru yang akan dicalonkan mendapatkan NUPTK.
- Klik nama guru tersebut kemudian pilih Upload Dokumen pada menu di pojo kiri atas.
- Masukan dokumen sesuai folder permintaan yang akan di upload, setelah semua terisi pilih Upload Dokumen.
- Tunggu hingga proses Upload berhasil, jika sudah berhasil maka tunggu saja hasil verifikasi dari kabupaten. jika dari kabupaten sudah di verifikasi maka ada harapan besar untuk mendapatkan NUPTK. Tinggal menunggu saja hasil verifikasi dari Jenderal GTK.
Itulah Cara bagaimana mendapatkan Nomor infuk pendidik dan Tenaga Kependidikan Bagi NON PNS. Tidak usah resah bagi yang belum mendapatkan NUPTK karena jika kita melakukan dengan Syarat dan proses yang telah di berikan bagi kita yang belum PNS juga bisa mendapatkannya.
Bukan NUPTK yang wajib kita miliki akan tetapi rasa dimana kita untuk tujuan apa NUPTK itu dimilik. Tetap semangat dan Iklas dalam mengajar karena Pendidikan Anak didik kita yang paling utama.
Terima Kasih
Comments